Saturday, February 17, 2018

Konferensi Pembela HAM Dunia 2016: Pembela HAM Bukan Kriminal

Jakarta/ Desember 2016 – Saya adalah salah satu aktivis gerakan pemuda mahasiswa Papua yang mendapatkan beasiswa dari ELSAM dan PBI untuk mengikuti Kursus Dasar Pembela HAM selama tujuh bulan pada 2016. Saya alumni Kursus Dasar Pembela HAM Angkatan ke III.

Saya mengucapkan terima kasih pada SKPKC Fransiskan Papua yang telah merekomendasikan saya untuk mengikuti program pendidikan HAM ini. Ini adalah kesempatan langka dan berharga bagi kami. Karena merujuk pada ketentuan yang ada di ELSAM dan PBI, pendidikan ditujukan bagi para pembela HAM yang sehari-hari melakukan kerja advokasi dalam organisasi non pemerintah atau LSM. Namun, organisasi mahasiswa yang saya gerakkan, GempaR Papua, juga membantu dan bekerjasama dengan beberapa LSM di Jayapura khususnya, dalam kampanye hak asasi manusia. Sehingga penting bagi kami
untuk memahami strategi advokasi hak asasi manusia.

Selama empat bulan saya menghabiskan waktu di Jakarta. Mendapatkan berbagai materi hak asasi manusia, monitoring dan dokumentasi, advokasi, instrumen HAM, hingga keamanan. Selama di Jakarta peserta juga difasilitasi untuk membangun jaringan, baik antar individu maupun antar lembaga, guna keperluan kerja-kerja HAM yang lebih efesien.  Setelah waktu empat bulan berakhir, kami menyelesaikan tugas akhir, yaitu melakukan riset lapangan selama tiga bulan di wilayah masing-masing. Judul riset yang diusulkan peserta akan dianalisa sesuai realita di lapangan dan juga analisa hukum HAM secara universal, sehingga dapat dipilih apakah isu tersebut berkaitan dengan persoalan Sipil Politik atau Ekonomi Sosial Budaya. Selanjutnya disetujui sebagai desain riset oleh tim mentor. Riset yang saya angkat tentang campur tangan militer dan polisi dalam kasus sengketa tanah pada mega industri pertanian di Muting, Merauke.

Hasil riset saya telah didokumentasikan bersama dengan riset lima orang peserta kursus lainnya. Diterbitkan oleh ELSAM dan PBI menjadi sebuah buku dengan judul “Pembela HAM Menulis: Bunga Rampai Pendokumentasian Situas HAM di Tanah Papua”. Dan pada Oktober 2016 telah dipublikasikan (soft launching) dalam forum internal alumni kursus pada acara Training of Trainers di P3W Jayapura.

Pada November 2016, ELSAM dan PBI mendapat undangan dari EU Protect Defenders untuk mengikuti konferensi pembela HAM dari berbagai negara di dunia. Konferensi tahun ini mengangkat tema “Pembela HAM Bukan Kriminal”. PBI dan ELSAM melakukan seleksi terhadap alumni kursus, dan saya terpilih untuk berangkat ke Uni Eropa menghadiri forum itu di Brussel, Swedia.

Sebagai aktivis gerakan pemuda mahasiswa yang pro terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Papua, sekaligus sebagai korban krimininalisasi dan tindak kekerasan oleh aparat keamanan (polisi), ELSAM dan PBI merasa penting untuk mengirim saya. Dengan harapan dalam konferensi itu dapat berbagi informasi dan pengalaman dengan para pembela HAM yang hadir, tentang situasi pelanggaran hak asasi manusia di negara-negara asal peserta serta mendapat pembelajaran. Mandat dari EU Protect Defenders adalah memfasilitasi para pembela HAM di seluruh dunia untuk membagikan informasi terkait dengan pelanggaran HAM di wilayahnya masing-masing.

Dalam konferensi yang dihadiri oleh sekitar 200 orang itu, hanya beberapa panelist dari negara-negara tertentu yang dipilih untuk mempresentasikan situasi HAM  di daerah. Untuk delegasi asal Indonesia, dan kebetulan yang menghadiri adalah saya sendiri, sehingga saya diberi kesempatan sebagai pembicara, dengan durasi waktu yang sangat terbatas. Seperti apa situasi kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya dua tahun terakhir ini. Bagaimana Indonesia menjalankan kewajibannya terhadap implementasi hak kebebasan berkespresi warga negaranya, khususnya di Papua.

Hingga sekarang, para aktivis di Papua masih terus mengalami tindakan represif oleh aparat. Banyak aktivis ditangkap, disiksa, dan dipenjara karena menyampaikan pendapatnya di muka umum, berserikat dan berkumpul. Mereka yang aktif melakukan kampanye hak asasi manusia (hak kebebasan berekspresi, anti penyiksaan, hak rakyat atas akses ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas menentukan nasib sendiri, dan lainnya) tidak terlepas dari ancaman kriminalisasi. Dan bukan hanya kriminalisasi, tapi juga ancaman fisik dan nyawa. Pada Mei 2016, Robert Jitmau, seorang aktivis Papua yang gencar melakukan perjuangan untuk pedagang asli Papua, ditabrak, dan meninggal dunia. Diduga keras, penabrakan itu sengaja dilakukan, sebagai dampak dari kerja-kerja kemanusiaan yang selama ini dilakukan oleh Robert Jitmau.

Saya juga berbagi pada audience, bagaimana ketika saya harus berurusan dengan pihak kepolisian yang terus menerus melarang demonstrasi mahasiswa dan pemuda di Papua. Bagaimana aparat kepolisian berusaha menjerat setiap aktivis yang tetap melakukan aksi tanpa mempedulikan larangan tersebut. Kriminalisasi terhadap saya terjadi pada aksi 7 November 2013. Aksi itu untuk menolak kebijakan Otonomi Khusus plus atau Otsus Plus di Papua. Apa yang kami suarakan berbuah penjara bagi saya.

Seusai konferensi saya difasilitasi oleh Mr. Paul, seorang relawan yang bekerja untuk PBI, bertemu dengan Deputy Head of Devition South Easth Asia. Kami berdiskusi tentang situasi hak hidup masyarakat adat di sejumlah negara, termasuk Papua. Di dunia ini, investasi telah mengancam hak hidup penduduk asli. Laju investasi besar-besaran di Papua akan mengancam kehidupan orang Papua. Masuknya berbagai investasi perusahan seperti kayu, tanaman padi, tebu, hingga kelapa sawit yang mengalihfungsikan hutan adat masyarakat menjadi perkebunan itu memiliki dampak negatif yang besar terhadap eksistensi masyarakat adat Papua. Misalnya project Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua Selatan yang memakan 1,2 juta hektar lahan, dengan praktek manipulasi lahan yang didiamkan pemerintah. Hal itu seperti yang saya temukan dalam riset lapangan saya pada Kursus Pembela HAM ELSAM-PBI, yang saya lakukan di Muting, Merauke pada Juni-Agustus 2016 dengan studi kasus Project MIFEE.

Perjalanan ini saya akhiri dengan bertemu jejaring kerja advokasi HAM di tingkat international. Kami bertemu dengan mereka di sebuah gedung pemerintahan di Kota Bonn, Jerman. Dalam forum ini kami saling bertukar pengalaman dan informasi, khususnya tentang kebijakan pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap penduduk asli, yang menimbulkan berbagai bentuk persoalan hak asasi manusia, juga kebijakan-kebijakan yang menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis.

Oleh: Yason Ngelia (Alumni Kursus Dasar pembela HAM Angkatan III)
Editor: Adiani Viviana
Tentang EU Protect Defenders dabat dibaca di https://www.protectdefenders.eu/en/index.html
Tentang Kursus Dasar Pembela HAM oleh ELSAM dan PBI dabat dibaca di http://elsam.or.id/2017/11/profil-kursus-dasar-pembela-ham/

No comments:

Post a Comment